Sidikalang, Portibi DNP - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH membenarkan tentang penangkapan terduga pelaku Pembunuhan yang melarikan diri kewilayah hukum Polres Dairi. Terduga pelaku ditangkap Unit Resum sat Reskrim polres Dairi bersama tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut di daerah Adian para para desa Adian gupa kec. Siempat nempu kab. Dairi , Rabu (3/11/2021) sekira pukul 07.45. Adapun kronologis penangkapan, diterima informasi dari tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin oleh Ipda M Fahri bahwa ada terduga Kasus Pembunuhan yang memasuki wilayah hukum Polres Dairi, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama Tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan informasi tsb dan bahwa benar Tersangka TAS berada dilokasi tsb dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Ada pun tindak pidana yg dilakukan TAS yang beralamat di jln. Karet IV No. 04 Perumnas Simalingkar Medan tsb adalah sebagai kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di kab. padang lawas yang melanggar pasal 187 dan pasal 338 KUHP. Saat ini tersaka *TAS* sudah dibawa ke dit krimum Polda sumut dan diamankan oleh Tim opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, Demikian Kal