MEDAN-Portibinews: KPK RI kembali melakukan penyitaan dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu nonaktif EAR berupa uang sebesar Rp 48,5 miliar dari sejumlah rekening.
“Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama tersangka EAR,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (29/4/2024).
Menurut Ali Fikri, sumber rekening uang sitaan dengan jumlah Rp 48,5 miliar ini berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR.
" Penyitaan ini menyusul kelengkapan berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan tersangka lainnya," ungkapnya.
Selain penyitaan uang, akun rekening sumber uang kasus suap ini juga disita dan diblokir setelah tim KPK berkoordinasi dengan pihak bank terkait.
Penulis: boy Prasetya