JAKARTA-Portibinews: Akhirnya terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca (19), divonis tiga tahun penjara. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim.
Baca Juga: Pemko Medan Jajaki Pengembangan Proteksi Ekstraksi Gas di TPA Terjun Dengan Perusahaan Belanda
Pada persidangan itu Hakim menyatakan, Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca merugikan para korban. Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh hakim.
Baca Juga: Kakek Ragnar Oratmangoen Adalah Mantan Prajurit KNIL, Semangat Juangnya di Timnas
Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023. Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor. Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.buletinmedan