Akhirnya Vonis 3 Tahun Penjara Buat Penipu Tiket Konser Coldplay Sebesar 5,1 M

Photo Author
- Minggu, 7 April 2024 | 17:58 WIB
Foto: Terdakwa penipuan tiket Coldplay divonis 3 tahun penjara  (Instagram)
Foto: Terdakwa penipuan tiket Coldplay divonis 3 tahun penjara (Instagram)

JAKARTA-Portibinews: Akhirnya terdakwa penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca (19), divonis tiga tahun penjara. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang di Ruang Soebakti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

 

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim.

Baca Juga: Pemko Medan Jajaki Pengembangan Proteksi Ekstraksi Gas di TPA Terjun Dengan Perusahaan Belanda

Pada persidangan itu Hakim menyatakan, Ghisca terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

 

Warga Cikupa, Tangerang, itu terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Ghisca merugikan para korban. Kendati demikian, ada sejumlah hal yang meringankan. “Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh hakim.

Baca Juga: Kakek Ragnar Oratmangoen Adalah Mantan Prajurit KNIL, Semangat Juangnya di Timnas

Ghisca Debora Aritonang mengiming-imingi pelanggannya yang notabene reseller tiket dengan stok tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), 15 November 2023. Ia mengaku kenal dengan orang dalam dari promotor. Apabila diakumulasikan, total kerugian para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.buletinmedan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X