Diduga Korupsi 8 Miliar Lebih, Mantan Bendahara RSU H Adam Malik ditahan Kejari Medan

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 22:21 WIB
Foto: Mantan bendahara RSUD Adam Malik ditahan Kejari Medan dugaan korupsi  (Instagram )
Foto: Mantan bendahara RSUD Adam Malik ditahan Kejari Medan dugaan korupsi (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSU H Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar lebih.

 

Kajari Medan Mutaqqin Harahap kepada media menjelaskan bahwa tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Negara pada BLU di RSU H Adam Malik Tahun 2018.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Beri Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Terpilih Melalui Surat Resmi

"Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik," tegasnya, Rabu (27/3).

 

Mutaqqin Harahap juga menjelaskan berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilang barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Formasi Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK di Pemkab Madina Tahun 2024

"Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

 

"Namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD," ucapnya.

Baca Juga: Kapuspen TNI Sampaikan Tidak ada Kaitannya TNI Dengan Tentara Bayaran di Ukraina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X