MEDAN-Portibinews: Ratusan guru honorer Kabupaten Langkat didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggugat Bupati ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No. 18, Kel. Asam Kumbang. Kec. Medan Sunggal. Kota Medan.
Para Guru tersebut membawa poster bertuliskan "Kami mohon terhadap Ketua PTUN untuk memberikan keadilan kepada guru honor peserta PPPK Guru PPPK Kabupaten Langkat".
Baca Juga: Pemerintah Minta Produsen Rakit Banyak Mobil Double Cabin di Indonesia
Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH mengatakan surat gugatan itu sudah diterima dan di daftar di PTUN Medan.
"Sudah bang," kata Irvan, Kamis, 14 Maret 2024. Gugatan tersebut, kata Irvan, para guru yang tidak lulus PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 memohon kepada Ketua PTUN Medan untuk mengabulkan permohonan gugatan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Minta Produsen Rakit Banyak Mobil Double Cabin di Indonesia
“Oleh karena itu, kami dari LBH Medan sebagai Kuasa Hukum mewakili 111 guru hari ini mencari keadilan kepada Ketua PTUN Medan. Para guru ini bermohon kepada Ketua PTUN Medan untuk bisa mengabulkan gugatan TUN nantinya,” katanya.