MEDAN-Portibinews: Ada berita heboh, salah seorang Oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.
Pada hal hingga saat ini tenaga operator belum ada penerimaan formasi untuk ikut P3K, yang ada hanya formasi guru.
Baca Juga: Para Pelaku Begal Sadis Berhasil di Bekuk Jajaran Polda Sumut
Hal itu menjadi perbincangan serius bagi guru honor, kenapa tenaga honor bisa lulus P3K yang berdampak mengusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.
Hal ini ada ugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.
Baca Juga: Selangkah Lagi, Nathan Tjoe-A-On Bergabung Dengan Timnas Indonesia
Akibat perbuatan oknum operator mengganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K.
Informasi yang dihimpuj dilapangan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.
@medanheadlines.news