Mantan Wakapolda Sumatera Selatan Dilantik Sebagai Deputi Bidang Penindakan Dan Eksekusi KPK

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 11:06 WIB
Foto: Irjen Pol Rudi Setiawan dilantik sekapal kepala Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (KPK )
Foto: Irjen Pol Rudi Setiawan dilantik sekapal kepala Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (KPK )

 

JAKARTA-Portibinews: KPK melantik Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan untuk menempati posisi jabatan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK, di Aula Gedung Juang, pada Gedung Merah Putih KPK.

 

Firli mengatakan tugas pokok Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada Pasal 6 huruf e menyebut KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, danBaca Juga: David Holmes, Stuntman 'Harry Potter' yang Lumpuh Diangkat Jadi Dokumenter penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Buku Politik Pertahanan Karya Dr Dahnil Anzar Simanjuntak dibedah di UNPAB Medan

Sedangkan pada Pasal 6 huruf f menyebut KPK melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Firli mengatakan tidak perlu takut atas permasalahan yang menyerang.

“Kami berpesan kepada saudara Rudi Setiawan beserta istri, jangan pernah takut untuk menghadapi serangan para koruptor, untuk itu, kita semua harus selalu siap berkorban, menghadapi tantangan, serta menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ungkap Firli.

Baca Juga: Safari Dakwah Ust Riza Muhammad di Pemko Tanjungbalai dihadiri Walikota

Sebelum dilantik sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengampu jabatan sebagai Staf Ahli di bidang Sosial dan Politik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Sahli Sospol Kapolri) sejak 23 Desember 2022 sampai dengan 6 November 2023.

Rudi Setiawan pun tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Selatan selama dua tahun mulai dari 2 Agustus 2019 sampai dengan 23 Desember 2022.

Baca Juga: Ratusan Warga Huta Puli Sambut Bupati Madina saat Serahkan Bantuan Kebakaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: kpk.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X