Puluhan Massa Demo Kejati Sumut Desak Usut Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Batubara Periode 2020-2021

Photo Author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 08:35 WIB
Foto: Massa mengatasnamakan Rumban demo minta usut Dugaan korupsi mantan Kadis Batubara 2020-2021 (Istimewa )
Foto: Massa mengatasnamakan Rumban demo minta usut Dugaan korupsi mantan Kadis Batubara 2020-2021 (Istimewa )

MEDAN-Portibinews:Puluhan massa mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (12/10/2023) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, IS, selama masa jabatannya tahun 2020-2021.

 

Koordinator Rumban Sumut, Yudi Pratama menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp10.358.417.017 pada beberapa realisasi kegiatan dinas pendidikan di Kabupaten Batu Bara selama periode tersebut.

Baca Juga: Eksekusi Tidak Kunjung Dilaksanakan, LBH Medan Laporkan Ketua PN Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I

"Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan dinas pendidikan kabupaten Batu Bara tahun 2020-2021, kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus dengan nilai sebesar Rp10.358.417.017," kata Yudi.

 

Para pendemo juga menyoroti dugaan anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang dilakukan oleh IS. Mereka mengklaim bahwa ada dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp198.000.000. Hal ini memunculkan kecurigaan karena pada tahun itu terjadi pandemi Covid-19 dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerapkan kebijakan lockdown.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Perdana, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ingatkan Pegawai Untuk Bekerja Sesuai Dengan SOP

"Dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif," terangnya.

 

Salah seorang perwakilan dari Kejatisu, Elisabet Panjaitan, meminta massa untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka diarahkan untuk mengajukan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, dengan harapan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Samsat Natal Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor di SMA N 1 Lingga Bayu Madina

"Terkait yang telah kalian sampaikan ini kiranya dapat melaporkan ke Kejatisu. Silahkan laporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X