Kurun Waktu 2 Minggu, Polres Belawan Ungkap Berbagai Kasus Pidana dan Amankan 27 Tersangka

Photo Author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:07 WIB
Foto: Polres Belawan ungkap kasus pidana dan para tersangka (Istimewa )
Foto: Polres Belawan ungkap kasus pidana dan para tersangka (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Dalam kurun waktu dua minggu ini, kasus pengungkapan kasus yang pertama ada 16 laporan pengaduan dengan berhasil menangkap 27 tersangka.

Yang terdiri dari orang dewasa dan anak- anak.Dari para pelaku kami lakukan tes urine yang berjumlah ada 6 orang yang positif

 “Setiap pelaku yang ditangkap itu wajib kita test urine, ” tegas Josua.

Kemudian kasus yang berhasil diungkap,tambah Kasatresrim, bersama jajaran yaitu ada 8 kasus terdiri dari 3 kasus viral, yang pertama kasus pencurian kekerasan (Curas) yakni pencurian rokok yaitu modusnya mobil- mobil yang melintas masuk ke wilayah Belawan kemudian oleh para pelaku ini distop diancam kemudian ada yang disekap dan ada yang dianiaya.

Baca Juga: Letuskan Senjata, Pemilik Gudang Pengangkutan Berseteru Dengan Organisasi Pekerja Transportasi di Deli Serdang

Ini sudah berhasil diungkap Kasatreskrim beserta jajarannya karena para pelaku diamankan di luar kota.

Kasus yang viral menjadi atensi publik yakni kasus tauran yang dilakukan para anak- anak remaja dengan membawa senjata tajam dan ini sudah kita amankan serta sudah diinterogasi, dimana motifnya adalah menurut mereka ini saling ejek.

kemudian karena Maslah perempuan selanjutnya mereka hendak melakukan tawuran masih dibawa umur dengan membawa senjata tajam, kemarin karena ada anggota kita yang berpatroli gabungan dari personil Polres dan TNI kemudian ada Kepling berhasil kita amankan anak- anak tersebut dan kini masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Pencurian Sawit di Kebun PTPN IV Simalungun Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Ketiga, pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama- sama dimuka umum ini juga pelakunya sudah berhasil kita amankan.

Kasus yang keempat adalah kasus pengancaman dimana pelakunya adalah residivis tindak pidana pembunuhan.

Jadi setelah kita tangkap pelaku tindak pidana pembunuhan ini kemudian kita proveling dan kita cek ternyata benar pelaku merupakan tersangka tindak pidana pembunuhan yang selama ini kita cari- cari.

Baca Juga: Wah, BPK Temukan Adanya Dugaan Mark’up Utang Pihak Ketiga Pada Dua SKPD di Kota Binjai

Selanjutnya ada juga kasus mengedarkan uang palsu, dimana pelaku ini menurut pengakuannya mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini sedang DPO.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X