Dinas Sosial Kota Medan Lakukan Penjangkauan Panti Asuhan Diduga Eksploitasi Anak

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 19:19 WIB
Foto: Dinas sosial Medan lakukan penjangkauan panti asuhan diduga eksploitasi anak (Diskominfo medan)
Foto: Dinas sosial Medan lakukan penjangkauan panti asuhan diduga eksploitasi anak (Diskominfo medan)

MEDAN-Portibinews: Dinas Sosial Kota Medan kembali melakukan penjangkauan ke panti asuhan di Jalan Rinte Raya No. 61 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara meminta bantuan melalui live media sosial.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin, S.Sos., SE., M.M. menjelaskan sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penjangkauan di Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya di Kecamatan Medan Perjuangan

Baca Juga: Dianggap Seperti Ayah Sendiri, Siswa/i SMKN Jateng Tak Rela ditinggal Ganjar Purnatugas

“Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian, dan dari pemeriksaan sementara, Panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional sebagai Panti Asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ Jelasnya, Kamis (21/9/2023) malam.

 

Kadis juga menjelaskan, total 40 orang anak yang saat ini mereka amankan dari dua panti asuhan tersebut dan selanjutnya ditempatkan sementara dj Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Williem Iskandar, No. 377 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga: Banjir di GunungSitoli Akibatkan 2.929 KK Terdampak

“ Totalnya ada 40 orang, di panti asuhan pertama kita amankan 25 orang dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,”jelasnya

 

Selanjutnya, Khoiruddin menambahkan, Dinas sosial juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan panti-panti asuhan yang juga diduga melakukan eksploitasi anak

 

“ Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Sumut Usulkan 4 Perkara Secara Restoratif Justice

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: diskominfo medan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X