LANGKAT-Portibinews: Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Muliani, hingga berita ini dibuat belum menjawab pesan WhatsApp wartawan media online portibi.id, terkait menjamurnya papan reklame rokok di Kabupaten Langkat, Senin (14/08/2023).
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun wartawan dari laporan keuangan Pemkab Langkat per 31 Desember 2020 sampai 31 Desember 2021, terdapat tunggakan pajak para pemilik reklame rokok pada tahun 2019 hingga Tahun 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
Baca Juga: Jalan Penghubung Salak Pagindar Pakpak Bharat Mulai Dikerjakan
Diduga, kutipan tersebut telah menciderai Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga: Penataan Kota Medan, Pemko Atur Zonasi Pedagang Kaki Lima
Apalagi, pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pernah mendapat penghargaan Pastika Parahita dari mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof Nila Farid Moeloek.
Penghargaan itu diberikan, lantaran Pemkab Langkat telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: boy Prasetia