JAKARTA-Portibinews: Terkait operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK, jangan menjadi polemik berkepanjangan, Mekopolhukam Mahfud MD sampaikan pernyataan tegas.
" Terkait kasus OTT oleh KPK terhadap Henri Alfiandi yang kemudian menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan, maka menurut saya, Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," ungkapnya dilaman @mahfud MD.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut 54 Persen Kepala Daerah Dukung Ganjar Termasuk Gibran
Kemudian, Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
Mahfud MD juga menyatakan, Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
Baca Juga: Panglima TNI : Kurikulum Sesko TNI Masih Relevan
Pandangan Mahfud MD, Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.