BATANG KUIS-Portibinews : Di saat kondisi di Sumatera Utara rawan tindak pidana kriminal, Polsek Batang Kuis tidak melakukan penahanan terhadap pelaku jambret berinisial MCA, penduduk Jalan Pandu, Dusun VI, Perumahan Cendana Asri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.
Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal membantahnya. Kata Kapolsek, MCA dilepas lantaran korban tidak membuat laporan dan telah membuat surat pernyataan tidak buat Laporan Polisi (LP) ke Polisi.
Baca Juga: Bobby Nasution Bawa Ratusan UMKM di Medan Naik Kelas
“Korban dan orang tua tersangka membuat surat perdamaian, serta selanjut nya dibuat problem solving atau penyelesaian yang dilakukan di desa oleh Bhabinkamtibmas beserta aparat desa Tanjung Sari,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/07/2023).
Sementara, berdasarkan informasi yang di dapat, kejadian penjambretan ini dialami oleh NAR, penduduk Jalan Gotong Royong, Gang.Eka Prastia, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Senin, (17/07/2023), sekira pukul 17.00 wib.
Baca Juga: Bobby Nasution Bawa Ratusan UMKM di Medan Naik Kelas
Kala itu, korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motornya. Saat melintas di Jalan Muspika, tepatnya di Jalan Cemara III, Dusun VIII A, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, korban dijambret oleh MCA.
Selanjutnya, masyarakat sekitar mengejar pelaku, namun tidak dapat dan sepeda motor MCA tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga masyarakat mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Batang Kuis.
Baca Juga: Ini Teaser dari Film Gita Cinta Dari SMA, 'Puspa Indah Taman Hati' Nyesel kalau Nggak Nonton Guys
Adapun barang yang di jambret oleh MCA, 1 Unit Hp merek Infinix Not 10.Play yang berada di dalam tas korban.