JAKARTA-Portibinews: Pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung kemarin ditanggapi beragam respon warganet, mereka meminta aparat penegak hukum bisa membongkar mata rantai terbitnya kebijakan yang merugikan keuangan negara.
@palungmariana mengungkapkan , Pagi tadi, jam 8.24 tepatnya, ia datang ke Gedung Bundar Jampidsus di Jl. Panglima Polim, Jaksel, itu, yg sblmnya sdh dijadwal ulang Kejagung. Ia hadir di markas Korps Adhyaksa itu utk menjahit potongan bukti dari 5 tersangka lain.
Baca Juga: Riri Riza kembali Produksi Film Petualangan Sherina 2, Simak Sinopsisnya
Dari situ, hasil penyelidikan diharap dapat mengonstruksi konektif mata rantai terbitnya kebijakan izin ekspor crue palm oil (CPO) pada awal-awal thn 2022 lalu.
Saat bersamaan, aturan itu membuat negara merugi hingga Rp 18,3 triliun, dgn rincian Rp 6 triliun pada keuangan negara juga ke perekonomian negara sebesar Rp 12,3 triliun.
3 perusahaan itu ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, & Musim Mas Grup. Dari kebijakan maladministrasi itu, 3 entitas ini disebut menerima keuntungan finansial sebesar Rp 1,69 triliun utk Wilmar, Musim Mas Rp 0,63 triliun & Permata Hijau Rp 0,12 triliun.
Baca Juga: Film Dengan Konflik rumit antara poligami dengan cerita maksa sedih
Hal ini terkait ditangkapnya Lin Che Wei, baru-baru ini Kejagung memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dlm kasus ini, peran dia disebut ikut memberi masukan penerbitan aturan Kemendag.
Belakangan kebijakan itu diubah dgn cukup hanya jadi pungutan ekspor & bea keluar. Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, menuturkan perubahan aturan ini terlihat janggal, lantaran diterbitkan dlm waktu berdekatan.
Baca Juga: Apa maksud Jokowi Bentuk Tim 7 untuk Ganjar Setelah Bertemu Ketua Partai
Kasus ini mengingatkan kita lagi bhw korupsi memang dimulai dari maladministrasi. Dari sini, pejabat/elit pemerintah & para kartel keduanya saling menyambut tepuk tangan.