Panji Gumilang bisa dikenakan pasal "Penistaan Agama", Warganet Ingatkan kasus Tahun 2012

Photo Author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 07:13 WIB
Foto: Ma'had Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat (Wikipedia )
Foto: Ma'had Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat (Wikipedia )

Portibinews: @islah_bahrawi mengungkapkan, negara juga harus turun tangan untuk mendorong eksekusi hukum atas gugatan kompensasi 216 guru yang telah dipecat Al Zaytun dan sudah dimenangkannya pada tingkat Kasasi sejak 2020 namun tidak kunjung bisa dilaksanakan.

Putusan hukum kala itu; YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), yayasan yang membawahi Al Zaytun, berkewajiban untuk membayar 2.1 milyar lebih kepada para penggugat.

Baca Juga: Bocoran Film Avatar Yang Menggunakan Efek Visual paling canggih

Dari sisi pelanggaran pidana teror, ada 35 orang yang telah ditangkap Densus 88 di berbagai propinsi (Sumbar, Lampung, DKI dan Bali).


Dalam pemeriksaan, semua tersangka mengaku terafiliasi dengan NII KW9 besutan Abu Toto alias Abu Maariq alias Syaikh Panji Gumilang.

Salah satu yang ditangkap dalam kelompok ini adalah suami dari Siti Elina, seorang perempuan yang sempat membawa senjata api ke Istana Negara tahun lalu.

Baca Juga: Rudolf Pardede Meninggal Dunia, Gubernur Edy Rahmayadi Ungkapkan Belasungkawa yang Mendalam

Dalam kasus makar NII di Bandung (2008), Mabes Polri ketika itu berhasil menangkap belasan pengurus teras NII yang terafiliasi langsung dengan Al Zaytun dan semuanya divonis bersalah.

Salah satu ketua NII KW9 Jawa Barat-Selatan bernama Abu Fatin, hingga saat ini masih dinyatakan DPO oleh Mabes Polri.

Baca Juga: Gebrakan baru, Kecamatan Medan Timur Buka Call Center Pengaduan Kebersihan Lingkungan
Dalam kasus makar NII di Semarang (2011), lima petinggi NII KW9 ditangkap dan dalam pemeriksaan mengaku terkait dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Kelima orang tersebut divonis bersalah, namun penegak hukum lagi-lagi tidak bisa menyeret Panji Gumilang. Bahkan "Gubernur" NII Jawa Tengah dan mantan terpidana kasus makar tersebut yang bernama Totok Dwi Hananto alias Mizan Sidiq, masih menjadi pembicara pada peringatan 1 Muharram 1444 H di Al Zaytun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X