BINJAI-Portibinews: Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2021 diketahui bahwa, SLTP Negeri 3 Binjai mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.145.520.000.
Dana BOS tersebut lalu digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp18.000.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp777.451.000 dan belanja modal sebesar Rp350.069.000, dengan total belanja sebesar Rp1.145.520.000.
Baca Juga: Inilah Segudang Prestasi Yang Diraih SMAN 5 Binjai
Sayangnya, dalam laporan keuangan tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai belanja pegawai, baik itu jumlah pegawai maupun gaji gaji pegawai per-orangnya, belanja barang dan jasa apa saja yang dibayarkan serta belanja modal apa saja yang dibayarkan.
Untuk mengetahui jumlah pegawai beserta gaji yang dibayarkan, barang dan jasa apa saja yang dibayarkan serta modal apa saja yang dibayarkan, rekan media lalu mencoba menghubungi W yang tak lain adalah mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binjai via telepon WhatsApp, Kamis (22/06/2023).
Baca Juga: Raih 59 Suara, Prof Baharuddin Terpilih jadi Rektor Unimed Periode 2023-2027
Akan tetapi, WhatsApp milik W bernomor 081361665xxx diduga sudah tidak aktif lagi. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE angkat bicara.
Kata Norman, dirinya pernah membaca di salah satu media online bahwa W diduga melakukan mark-up penggunaan dana BOS tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Ganjar Ingin Freeport dan Nikel Diambil Alih: Olah Sendiri, Maka Nilai Tambahnya Ada
Media online tersebut menulis, ada 17 pegawai honorer yang bekerja di SMP Negeri 3 Binjai dengan gaji perorang sebesar Rp700.000. Namun dalam laporan dana BOS, diduga tertulis gaji perorang pegawai honorer tersebut sebesar Rp1.000.000,” katanya.
Lalu, ada 2 orang satpam dengan gaji sebesar Rp1.000.000 perorang. Namun, dalam laporan pengeluaran dana BOS, 2 orang satpam ini di gaji sebesar Rp.1.500.000 perorangnya.
Belum lagi, adanya dugaan tandatangan palsu.
“Nah, data-data ini sebetulnya bisa di sinkronkan untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: LBH Medan Ungkap, Sulitnya Si Miskin Mendapatkan Keadilan dan Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan
Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 di SMP Negeri 3 Binjai.
Berikut rincian dana BOS SMP Negeri 3 Binjai tahun anggaran 2021 yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai
SLTP Negeri 3 Binjai memiliki saldo akhir tahun 2020/saldo awal tahun 2021 sebesar Rp100.000, koreksi saldo awal tahun 2020 sebesar Rp0, saldo awal tahun 2021 setelah koreksi sebesar Rp100.000, pemulangan dana BOS tahun 2021 sebesar Rp0, bunga bank sebesar Rp0, pendapatan dana BOS sebesar Rp1.145.520.000, dengan jumlah pendapatan sebesar Rp1.145.520.000.
Baca Juga: Artis Gal Gadot setelah perankan superhero kini main dalam film Heart Of Stone
Lalu, uang tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp18.000.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp777.451.000, belanja modal sebesar Rp350.069.000, dengan total belanja sebesar Rp1.145.520.000 dan miliki saldo akhir rekening koran Bank Sumut sebesar Rp100.000 serta kas tunai sebesar Rp0.
Penulis: boy prasetiya