JAKARTA-Portibinews: Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menyatakan, membenarkan tentang permohonan cerai talak yang diajukan presenter Deddy Mahendra Desta atau akrab disapa Desta terhadap istrinya, Natasha Rizki.
Menurutnya, Perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 11 Mei 2023 dengan sistem e-court dan terdaftar dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS.
Pada permohonan cerai Desta, tidak dicantumkan terkait masalah harta harta gono gini. "Yang ada, pemohon bersedia untuk memberikan kepada termohon atas apa yang menjadi konsekuensi akibat dari perceraian," kata Taslimah kepada wartawan, pada Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Pemerintah Kebut Booster Kedua COVID-19 Targetkan 50 Persen Orang Dewasa Sehat Divaksinasi
Dalam pendaftaran cerainya ke pengadilan, Desta juga tidak mencantumkan masalah hak asuh anak. Yang dipinta Desta hanya supaya gugatan perceraiannya dengan Natasha Rizki dikabulkan.
Setelah menerima pendaftaran perceraian ini, Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengagendakan sidang perdana. Taslimah menyebut, sidang perdana perceraian Desta- Natasha Rizki akan digelar pada 29 Mei 2023 dengan agenda mediasi.
"Bila kedua belah pihak hadir, maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan," papar Humas PA Jakarta Selatan Taslimah.
Baca Juga: Bobby Nasution Dalam Perayaan Paskah Oikumene, Tetap Jaga Kebersamaan Antar umat Beragama
Desta menikahi Natasha Rizki pada 21 April 2013 silam. Dari pernikahan ini, mereka mendapatkan tiga orang anak masing-masing bernama Megumi Arrawda Sachi, Miskha Arrawfa Najma, dan Miguel Arrawsya Janied.