JAKARTA-Portibinews: Musisi Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai buka suara mengenai pernyataan terbaru Sammy Simorangkir.
Sammy mengaku dirinya harus membayar Rp5 juta per lagu milik Kerispatih saat sidang uji materi Undang Undang Hak Cipta Majelis Konstitusi (MK) pada 22 Juli 2025 lalu.
Badai menyoroti bahwa pernyataan Sammy tersebut hanya diucapkan secara lisan.
“Gini ya temen-temen, jadi kalau dibilang dimintai duit Rp 5 juta, itu kan ngomong secara lisan dan itu kan dimintakan dari manajemen kami saat itu,” ujar mantan keyboardist Kerispatih dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga: Hadiri Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial
Ia kemudian mempertanyakan kembali pada Sammy apakah dirinya pernah membayar uang tersebut atau tidak.
“Nah, sekarang saya tanya saja, yang bersangkutan pernah bayar nggak ke manajemen kami dulu?” imbuhnya.
Badai kemudian menyatakan bahwa dirinya tak merasa ada kesepakatan apapun karena sejak awal sudah melarang untuk menyanyikan lagu ciptaannya.
“Kalau saya, tidak pernah merasa bahwa ada ketentuan nilai pembayaran yang di situ karena seingat saya memang kita melarang,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut dengan pertimbangan Sammy sudah hengkang dari Kerispatih.
“Pada saat itu yang bersangkutan sudah keluar dari Kerispatih, yang kalau sudah keluar dari Kerispatih silakan berjalan dengan karier solonya,” ucap Badai.
“Jadi, tidak perlu lagi membawakan lagu-lagu kita pada saat itu, terutama lagu saya,” tuturnya.