JAKARTA-Portibinews: Sebanyak 29 penyanyi papan atas Tanah Air resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyasar sejumlah pasal yang dinilai membatasi hak mereka dalam memungut royalti atas karya yang dinyanyikan, terutama jika dilakukan di luar lembaga manajemen kolektif.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam petitum gugatan adalah permintaan agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat memungut royalti secara non-kolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Desta Mahendra Kenang 33 Tahun Persahabatan dengan Ricky Siahaan, Sahabat Belajar Gitar Metal Bareng
Gugatan juga menuntut agar ketentuan huruf f dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum dalam permohonan para pemohon yang dikutip dari dokumen resmi.
Gugatan ke MK ini bukan datang dari sembarang pihak.
Sebanyak 29 musisi yang ikut serta dalam permohonan ini adalah nama-nama yang sudah sangat dikenal di industri musik Indonesia, antara lain:
1. Armand Maulana (Tubagus Arman Maulana)
2. Ariel NOAH (Nazril Irham)
3. Vina Panduwinata (Vina DSP Harrijanto Joedo)
4. Titi DJ (Dwi Jayati)
5. Judika (Judika Nalom Abadi Sihotang)