JAKARTA-Portibinews: Perseteruan artis Nikita Mirzani dan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys berakhir dengan penahanan atas dirinya.
Nikita ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025 untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lanjutan.
Penahanan pada Nikita tersebut dilakukan setelah ibu 3 anak ini menjalani permeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari yang sama mulai pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sempat Bikin Kegaduhan di Medsos Soal Pengumuman Sidang Isbat, Ini Penjelasan Kemenag
Dalam kasus dengan Reza Gladys ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang beragam.
Pada Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: USU Tuan Rumah Indonesia Research Summit 2025 untuk Perkuat Riset Internasional
Setelah berhasil memenjarakan ‘lawannya,’ Reza Gladys pun buka suara dan mengungkapkan rasa terima kasihnya pada kepolisian.
“Aku mau sampaikan terima kasih kepada Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya,” kata Reza Gladys di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Maret 2025 dini hari usai berkonsultasi untuk membuat laporan baru.
“Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja luar biasa dan mungkin harapan kita ke depan memang ya ini bukan sesuatu yang kita harapkan sebenarnya,” kata Attaubah Mufid, suami Reza Gladys.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Lakukan Pemantauan Asmara Subuh
Reza Gladys mengatakan kalau ini adalah caranya untuk membela diri.