Mengulas Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, dari Bukti Transfer hingga Kerugian Korban

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 15:53 WIB
Foto: Nikita Mirzani dan Reza Gladys  (Instagram )
Foto: Nikita Mirzani dan Reza Gladys (Instagram )

Dalam kesempatan yang sama, Ade Ary mengungkap pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita sebagai tersangka.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap' di Berbagai Daerah Tanah Air, Diantarnya Jakarta hingga Surabaya

Ade Ary juga menyebut bukti dokumen surat yang salah satunya adalah bukti transfer uang dari korban.

"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan," sebut Ade Ary.

"Kemudian, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," tambahnya.

Polisi Catut Keterangan dari 13 Orang Saksi

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Total saat ini sudah 13 saksi diperiksa dalam proses penyelidikan.

Ade Ary mengatakan pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jumlah saksi yang diperiksa 13 orang saksi," tandasnya.

Duduk Perkara hingga Kerugian Korban Rp4 Miliar

Baca Juga: Henti Jantung Juga Bisa Mengancam Orang di Usia Muda, Dugaan Penyebab Kematian Aktris Kim Sae-ron di Usia 24 Tahun

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Ade Ary pernah mengungkap duduk perkara hingga kerugian korban yang mencapai Rp4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan Nikita terhadap Reza.

Berdasarkan laporannya, duduk perkara bermula saat Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.

Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.

"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dikabarkan Hamil Anak Kembar, ini Kata Luna Maya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:54 WIB
X