Jaringan Penyelundupan Sabu Internasional di Kabupaten Asahan Berhasil diungkap

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 13:58 WIB
Foto: Penampakan polisi membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Asahan  (Instagram )
Foto: Penampakan polisi membongkar jaringan narkoba di Kabupaten Asahan (Instagram )

 

ASAHAN-Portibinews: Jaringan Penyelundupan Sabu Internasional  di Kabupaten Asahan Berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

 Aparat kepolisian berhasil membongkar penyelundupan sabu yang dibawa dari luar negeri Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal melalui Perairan Asahan, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

 

Dari pengungkapan penyelundupan sabu itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAB bersama barang bukti dua bungkus sabu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai Tahun Ini Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Polres Asahan menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia menumpang kapal masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.

 

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Selasa (26/3).

 

Kabidhumas Poldasu juga  menerangkan, tersangka MAB ketika dinterogasi mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg dari Malaysia ke Asahan.

Baca Juga: Kerjasama Pengembangan UMKM, Pj Gubernur Sumut Teken Nota Kesepahaman dengan PT Goto Gojek Tokopedia

"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya terhadap tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X