nasional

KPK Janjikan Proses Pembebasan Ira Puspadewi Diproses Secepatnya, Ini Alasan Prabowo Beri Hak Rehabilitasi

Jumat, 28 November 2025 | 17:22 WIB
foto: Ira Puspadewi mantan dirut asdp (x.com)

"Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," sambungnya.

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil di Tol Bakter Lampung Berisi Puluhan Ribu Ekstasi dan Temuan Lencana Polri

Janjikan Proses Pembebasan Secepatannya

KPK menyatakan, proses pembebasan setelah Ira dkk menerima Keppres rehabilitasi akan berjalan secepatnya.

Terlebih, KPK telah menerima Keppres rehabilitasi tersebut.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan, proses administrasi internal terkait pembebasan Ira dari Rutan KPK masih terus berjalan.

"Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman," tegas Budi.

"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya pihak Istana RI telah mengutarakan alasan Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi bersama 2 pejabat lainnya dari kasus korupsi yang menjerat mereka.

Baca Juga: Ini Fakta-Fakta Kecelakaan Mobil di Tol Bakter Lampung Berisi Puluhan Ribu Ekstasi dan Temuan Lencana Polri

Berdasarkan Aspirasi Masyarakat

Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo terkait hak rehabilitasi ke Ira dkk.

Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR. 

Selain itu, Mensesneg memastikan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi. 

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali," terang Prasetyo. 

Halaman:

Tags

Terkini