nasional

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Tahan Tersangka Baru dan Beberkan Aliran Uang Rp3,3 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 13:34 WIB
foto: tersangka korupsi di kabuoaten kolaka (dok.kpk)

Baca Juga: Indonesia Jadi Salah Satu Tuan Rumah FIFA Series 2026, Begini Respon Erick Thohir

Aliran Uang Mencapai Miliaran

Yasin kemudian memberikan uang Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee. 

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. 

Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Baca Juga: Pengamat Sebut Petinggi Polri di Komisi Reformasi Jadi Bentuk Intervensi, Singgung soal Momen Walk Out Audiensi Roy Suryo cs

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka. 

Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. 

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini