nasional

Demi Etika dan Kredibilitas Lembaga, Komite Reformasi Polri Batasi Peserta Audiensi Berstatus Hukum Bermasalah

Rabu, 19 November 2025 | 17:39 WIB
foto: Ketua Komite reformasi polri (youtube)

"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.

Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.

"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan," imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Wakapolri Singgung Peraturan Kapolri Era Tito Karnavian, Sebut soal Kepastian Hukum yang Harus Diperbaiki Komisi Reformasi Polri

Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama

Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik.

Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.

"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," jelasnya.

Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.

Baca Juga: Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus

Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu.

Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.

"Kami reformasi kepolisian, kita harus memperbaiki kepolisian. Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus," tutur Jimly.

Dengan langkah tegas ini, Komite ingin memastikan bahwa proses reformasi berjalan kredibel, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.

Halaman:

Tags

Terkini