nasional

Resmi Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, MK Kini Beri Pilihan antara Mundur atau Pensiun

Kamis, 13 November 2025 | 17:56 WIB
foto: Ketua MK Suhartoyo (dok.MK RI)

Dua Hakim MK Berbeda Pendapat

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi, Daniel dan Guntur menilai, permohonan uji materi seharusnya ditolak.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Terduga Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Dalami Motif dan Paparan Ideologi

Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi aturan yang dapat diperbaiki melalui kebijakan administratif, bukan dengan pembatalan norma.

“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar putusan.

Meski terdapat perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat, keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian itu sendiri.

Anggota Komisi III DPR: Tak Bertentangan

Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menyampaikan pandangannya terhadap putusan MK tersebut.

Baca Juga: Kepuasan Publik pada Prabowo Versi Great Institute Capai 85 Persen, Konsisten Bela Palestina hingga Menkeu Purbaya Turut Berpengaruh

Menurut Nasir, secara prinsip, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidaklah bertentangan dengan ketentuan hukum maupun jati diri kepolisian sebagai institusi non-kombatan.

“Polisi adalah institusi sipil, bukan militer," ucap Nasir kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Jadi, ketika anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, hal itu sebenarnya tidak bertentangan dengan sifat institusinya," imbuhnya.

Nasir lantas menegaskan, pentingnya penyesuaian peraturan agar sinkronisasi antara lembaga kepolisian dan lembaga sipil dapat berjalan lebih ideal.

Anggota Komisi III DPR itu menilai, ke depan, pemerintah dan DPR perlu mengharmonisasi regulasi agar aturan penugasan dapat berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga: Kepuasan Publik pada Prabowo Versi Great Institute Capai 85 Persen, Konsisten Bela Palestina hingga Menkeu Purbaya Turut Berpengaruh

Halaman:

Tags

Terkini