nasional

Polemik Tarif Cukai Rokok Tinggi, Pengamat Setuju dengan Menkeu soal Langkah Penting untuk Penyerapan Lapangan Kerja

Kamis, 25 September 2025 | 18:00 WIB
Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram )

 

JAKARTA-Portibinews: Tarif cukai rokok beberapa waktu terakhir kembali menjadi topik pembahasan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget dengan tingginya tarif cukai rokok sebesar 57 persen.

Tarif cukai rokok tersebut menurut Purbaya memberikan andil dalam pembukaan lapangan kerja.

Keterkejutan Purbaya mengenai tarif cukai rokok ini menarik perhatian dari pengamat yang menyebutnya sebagai bentuk gaya di publik.

Pengamat: Purbaya Kaget soal Tarif Cukai Rokok itu Gaya

Lama berkecimpung di dunia ekonomi, pengamat mengatakan bahwa Purbaya seharusnya sudah paham tentang tingginya tarif cukai rokok di Indonesia.

Baca Juga: Merebak Kasus Siswa Keracunan di 6 Daerah Berbeda dalam Sepekan Terakhir, Jadi Alarm Serius soal Standar Kebersihan Sajian MBG

“Katanya (Purbaya) main statistik keuangan, kalau main statistik keuangan mestinya nggak terkejut dong, kan ngikutin terus berapa, harusnya sudah tahu dari dulu,” kata analis ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy dalam acara diskusi Hotroom pada Rabu, 24 September 2025.

“Jadi, keterkejutan itu bagian dari gaya,” tambahnya.

Menurutnya, Menkeu seharusnya sudah mengerti berapa pajak tarif cukai untuk rokok beberapa tahun terakhir.

Menurunkan Cukai Rokok adalah Kebijakan yang Tepat?

Ichsanuddin kemudian mengatakan bahwa menurunkan cukai rokok dalam tujuan penyerapan lapangan kerja adalah hal yang cukup tepat.

Baca Juga: Empat Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil

“Memberikan citra yang positif, membuka lapangan kerja sehingga akhir Desember nanti nampak penyerapan lapangan kerja naik dan itu tujuan dia (Purbaya) sebenarnya,” imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini