nasional

Tanggapi Aksi Menolak Sirene dan Strobo, TNI dan Korlantas Sebut Aturan Khusus hingga Istana Minta Pejabat Tak Semena-mena

Minggu, 21 September 2025 | 19:41 WIB
Foto: Ilustrasi (Pixabay)

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

 

Halaman:

Tags

Terkini