nasional

Tutut Soeharto Terseret Kasus BLBI Kemudian Layangkan Gugatan Hukum pada Menkeu RI

Kamis, 18 September 2025 | 18:31 WIB
Foto: Tutut Suharto (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan. 

Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.

Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Jutaan Lapangan Kerja Ditargetkan Lewat 17 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah

Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.

Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi 

Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.

“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ihwal Aksi Demonstrasi Agustus 2025, Sebut RI Alami ‘Down Cycle’ seperti di Nepal-Filipina

Terkait Pencegahan ke Luar Negeri

Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Surat larangan tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 di mana saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) yang masih menjabat adalah Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:

Tags

Terkini