nasional

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

Senin, 15 September 2025 | 18:15 WIB
Foto: Ketua DPR RI puan Maharani (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Sedang hangat diperbincangkan terkait rencana perampungan Rancangan Undang-Undaing (RUU) Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Perampungan RUU Perampasan Aset ini mencuat usai adanya tuntutan 17 plus 8 setelah aksi demonstrasi besar di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu.

Terkini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap DPR bersama Prabowo telah satu komitmen yang sama dalam perampungan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Kementrian ESDM Hingga 2034 Targetkan 61% Kapasitas Pembangkit dari EBT

"Yang jelas, komitmen politik di antara Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset," tegas Supratman kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Terkait hal itu, publik kini memang tengah menanti tindak lanjut pemerintah RI setelah mendapatkan tuntutan 17 plus 8, yang salah satu poinnya terkait perampungan RUU Perampasan Aset.

Lantas, bagaimana sejauh ini proses perampungan RUU Perampasan Aset hingga hal-hal apa saja poin-poin yang perlu dicermati dalam tuntutan 17 plus 8 tersebut? Berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Menteri ATR Didesak Naikkan Pajak 60 Keluarga Kaya Penguasa Tanah Bersertifikat di RI

1. Supratman Janji Perampungan Lebih Cepat

Dalam kesempatan yang sama, Supratman sempat menjelaskan ihwal pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat, karena saat ini statusnya telah menjadi inisiasi DPR.

"Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

Kendati demikian, Supratman menyebut DPR hingga kini masih menyebut proses perampungan tersebut masih menunggu rampungnya RUU KUHAP.

"Jadi, ya bersabar aja sedikit," imbuhnya.

Baca Juga: Belajar dari Tuntutan Gen Z di Nepal, Ketua BEM UI Ingatkan Pejabat Fokus Berbenah: Jangan Sibuk Redakan Amarah Publik

Halaman:

Tags

Terkini