Untuk demo buruh 28 Agustus ini, ada 6 tuntutan dari para buruh kepada pemerintah, yaitu menghapus sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen, mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing, meminta pemerintah hentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus, dan melaksanakan reformasi pajak temasuk menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.