JAKARTA-Portibinews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyampaikan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
"Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa KPK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Polonia Deportasi 2 WNA Asal India
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujarnya.
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, LBH Medan Desak Polda Sumut Tahan KTU RSUD Tengku Mansyur
Dalam putusan sebelumnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan meski dijatuhi hukuman dalam kasus suap.