nasional

Berkas Tersangka KDRT Tidak Kunjung P 21, LBH Medan: Polrestabes Medan Tidak Profesional dan Diduga Berpihak

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:17 WIB
Foto: Bukti laporan pengaduan tindak pidana kdrt (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Monica (36 Tahun) adalah seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak diduga menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kdrt) yang dilakukan oleh mantan suaminya (AW). 

Berawal dari keributan rumah tangga pada 25 maret 2023, AW diduga mengangkat anaknya yang masih berusia 3 bulan dan hendak dijatuhkannya ke lantai. tidak cukup disitu, AW diduga kembali melemparkan anaknya ke sofa dan mengambil palu untuk memukul anaknya, namun hal tersebut tidak terjadi karena M sempat menarik kaki anaknya dari sofa sehingga palu tersebut mengenai sofa hingga jebol.

Atas kejadian dugaan KDRT tersebut Korban membuat Laporan Polisi : LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 14 April 2023 di Polrestabes Medan.

Pasca membuat Laporan korban mengadukan permasalahan hukumnya ke LBH Medan. Atas adanya pengaduan tersebut LBH Medan sebagai kuasa hukum korban telah memberikan alat bukti berupa surat, saksi dan petunjuk kepada penyidik.

Baca Juga: Cerita Anies yang Pernah Beri Nama Stasiun MRT 'ASEAN', Sebut Jakarta Bukan Hanya Ibukota RI

Alhasil berjalannya penyidikan pihak unit PPA Polrestabes Medan pada tanggal 20 Juni 2024 menetapkan AW sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dengan nomor : B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim. 

Bahwa setelah ditetapkannya AW sebagai Tersangka penyidik polrestabes Medan telah 3 kali mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun Kejari Medan mengembalikan berkasnya (P-19).

Perlu diketahui hingga sampai saat ini perkembangan kasus ini belum ada kepastian hukum baik dari penyidik maupun Kejaksaan Negeri Medan, padahal secara Korban dugaan KDRT berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Paket Lengkap Desa Wisata Perancak, dari Indahnya Sunset hingga Momen Seru Lepas Tukik di Pantai

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga jika penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak Profesional dan diduga berpihak.

" Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sebagaimana amanat KUHAP seyogianya pasca berkas dinyatakan P19, maka penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapinya sebagimana pasal Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun hingga dua tahun kasus berlalu berkas tersebut tidak kunjung P21," ungkap Annisa Pertiwi SH dari LBH Medan.

Penulis: Hanifah restu putri 

Tags

Terkini