nasional

Dugaan Aniaya Driver Makanan Online di Sleman, Polisi Juga Kejar Pelaku Perusakan Mobil Patroli

Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:38 WIB
Foto: Pelaku penganiayaan driver shoppee dan mobil polisi yang rusak (Instagram )

SLEMAN-Portibinews: Media sosial tengah ramai dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan T kepada driver makanan online di Godean, Sleman.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan T tersebut berbuntut pada kedatangan massa dari sesama driver ke rumahnya.

Kericuhan sempat terjadi, hingga membuat toko dan mobil patroli milik Polsek Godean dikabarkan rusak.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan mengatakan bahwa pihak driver online ShopeeFood menuntut permintaan maaf dari pelapor.

Baca Juga: Menlu Sugiono Akui Tak Mudah Mencari Duta Besar, Yakinkan Tugas Tetap Lancar Meski Ada Kekosongan Sementara

Di kepolisian, para driver online disarankan untuk pulang ke rumah masing-masing dan pemeriksaan kepada T terus dilanjutkan.

“Kita dapat laporan driver online ini tidak langsung pulang, tapi melainkan ingin menuju ke rumah terlapor,” ujar Agha kepada awak media di Polresta Sleman pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Di situ kita siapkan anggota, kita halau massa supaya tidak terjadi anarkis namun yang terjadi karena ketidakpuasan dari driver tersebut akhirnya melampiaskan pada fasilitas umum termasuk mobil polisi,” terangnya.

Baca Juga: Dugaan Surat Mahasiswi yang Lompat di Sungai Bengawan Solo Tertulis Nama Salah Satu Dosen, Begini Penjelasan UNS

Lewat keterangan tertulisnya di unggahan Polda Jogja, saat ini T menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman.

Polisi juga menyatakan akan menindak oknum-oknum yang melakukan pengrusakan pada toko dan mobil patroli.

“Bagi yang merusak fasilitas milik warga masyarakat maupun fasilitas negara hingga melukai warga masyarakat akan kami kejar sesuai rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang telah kami dapatkan, silahkan menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atau kami lakukan tindakan tegas terukur,” tulis keterangan di caption unggahan @polda_jogja, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan kepada kami, namun kami sangat menyesalkan penyampaian aspirasi yang melebihi batas hingga merugikan masyarakat dan merusak fasilitas negara,” tambahnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Halaman:

Tags

Terkini