nasional

KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Jumat, 4 Juli 2025 | 17:33 WIB
Foto: Kantor KPK (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. 

Fokus penyidikan kini diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI, termasuk alur pembayaran dan permintaan komitmen fee.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperdalam penyelidikan. 

Keduanya adalah Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, ASN yang bertugas di Kesetjenan MPR.

Baca Juga: Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI," ujar Budi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

"Bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” lanjut Budi. 

Meski belum merinci hasil pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Pemeriksaan ini menjadi salah satu upaya dalam membongkar konstruksi kasus yang menyeret nama eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono.

Baca Juga: Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Ma’aruf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai Rp17 miliar, yang diyakini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

KPK belum merinci lebih lanjut proyek-proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, namun menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan bukti-bukti terus dikumpulkan.

Tags

Terkini