Dari interogasi, diketahui ganja tersebut milik Fauzan alias Podan yang kini buron.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadan (DPO) untuk mengantarkan ganja ke Siantar dengan janji upah sebesar Rp300.000 per kilogram.
Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi keberadaan gudang ganja di gubuk Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala menemukan 8 kg ganja kering.
Pemeriksaan terhadap Yusni juga mengarah pada keberadaan ladang ganja yang lebih luas, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Hasil operasi menemukan total delapan titik ladang dengan luas kurang lebih 25 hektare dan berjumlah sekitar 960.000 batang dengan estimasi berat mencapai 180 ton.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati
Yusni dan Khairul dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Keduanya juga dikenakan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU yang sama sebagai pasal subsider.