Baca Juga: Pria yang Mengaku Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana: Bersama saat Mabuk hingga Ditemui saat Ngidam
Dua tersangka lainnya yang ikut terjerat dalam perkara ini adalah TEN, selaku Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip Semarang, serta SM yang menjabat sebagai Kepala Staf Medis di program studi yang sama.
Menurut Kombes Dwi, berkas perkara ketiganya telah diajukan ke pihak kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.
“Berkas sempat kami limpahkan, tapi kemudian dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.