nasional

Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok

Selasa, 1 April 2025 | 12:29 WIB
Foto: Potret petugas damkar Depok yang dipecat (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. 

Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Baca Juga: Ini Respon Ridwan Kamil Terkait Kabar Dugaan Perselingkuhan hingga Punya Anak dengan Lisa Mariana

Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.

Baca Juga: Ini Respon Ridwan Kamil Terkait Kabar Dugaan Perselingkuhan hingga Punya Anak dengan Lisa Mariana

Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.

Pertama yakni SP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025). 

Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.

Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi. 

Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.

Baca Juga: Ini Jadwal Jam dan Lokasi One Way, Contraflow, hingga Ganjil Genap untuk Arus Mudik 29-30 Maret 2025

SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.

Halaman:

Tags

Terkini