nasional

Tudingan Dwifungsi Dalam Revisi UU TNI, DPR Beri Bantahan Tegas

Senin, 17 Maret 2025 | 17:30 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco Ahmad (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjawab tudingan terkait adanya geliat dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI. 

Bagi yang belum tahu, Dwifungsi ABRI memiliki arti angkatan bersenjata di Indonesia memiliki dua fungsi, yakni sebagai kekuatan militer dan pemegang kekuasaan dan pengatur negara.

Sebelumnya, kebijakan Dwifungsi ABRI ini pernah berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden RI ke-2, Soeharto.

Terkait hal itu, Dasco menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.

Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng

"Ada narasi yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil," tegas Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

Dasco menuturkan, warga RI dapat membaca substansi dari pasal-pasal yang dibahas dalam pembahasan revisi UU TNI. 

"Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," tuturnya.

Di sisi lain, Dasco menegaskan pihaknya hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Baru 3 Hari Dilantik Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Ngaku Hadapi Masalah Gaji Karyawan yang Harus Segera Dibenahi

Tiga pasal itu yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Adapun Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 53 mengatur usia pensiun TNI, dan Pasal 47 mengatur pos kementerian atau lembaga yang dapat diduduki prajurit.

Dasco mengklaim, draf yang beredar di media sosial banyak yang tidak sesuai dengan poin-poin pembahasan oleh DPR.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain," tandasnya.

Baca Juga: Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi

Halaman:

Tags

Terkini