nasional

YLBHI: Revisi UU TNI Bertentangan dengan Semangat Revormasi TNI

Minggu, 16 Maret 2025 | 15:23 WIB
Foto: Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pelibatan militer dalam penanganan narkotika menjadi salah satu poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan narkotika merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres," ujar Hasanuddin dalam rapat panja RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025. 

Ia menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan narkotika bersifat sebagai perbantuan kepada pemerintah, bukan dalam konteks penegakan hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Skandal Suap, Hasto Kristiyanto: Ini Kriminalisasi Hukum!

Dalam DIM RUU TNI, usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17.

Aturan tersebut mengatur bahwa TNI dapat membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 

Ketentuan ini sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran akan tingginya jumlah pengguna narkotika di Indonesia, yang mencapai 3,6 juta jiwa. 

Kondisi ini telah menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Normalisasi Sungai di Bekasi Lambat Gegara Masalah Lahan, Harus Diselesaikan

Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tahun 2023 mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Meski demikian, usulan ini memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. 

Dalam siaran pers tertulisnya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.

Halaman:

Tags

Terkini