nasional

Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif

Jumat, 21 Februari 2025 | 21:10 WIB
Foto: Ilustrasi (Instagram )

- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Insiden Kecelakaan Maut Bendum Demokrat di Jatim, Tubruk Mobil Pikap hingga Terpental 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Sanksi BPOM

Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:

1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.

2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.

3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.

BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap PT HMS Tawarkan Paket Umroh, Hasilnya Buat Foya Foya dan Beli Mobil

Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. 

ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI

Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 75% ibu baru melahirkan mulai menyusui bayinya, namun banyak yang berhenti dalam beberapa bulan pertama karena kekhawatiran tentang produksi ASI yang tidak cukup.

Faktanya, sebagian besar ibu sebenarnya memiliki produksi ASI yang cukup. 

Halaman:

Tags

Terkini