- Mom Uung mencantumkan klaim "Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
- Mama Bear mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.
Ketiga produk menggunakan klaim promosi seperti “Susu pelancar ASI” yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sanksi BPOM
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menerapkan sanksi:
1. Pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan.
2. Penghentian produksi dan distribusi, termasuk penjualan online dan perintah penarikan produk dari peredaran.
3. Peringatan dan pelarangan iklan yang melanggar ketentuan.
BPOM juga telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk mengawasi penarikan produk dari pasaran.
Baca Juga: Polda DIY Ungkap PT HMS Tawarkan Paket Umroh, Hasilnya Buat Foya Foya dan Beli Mobil
Karena hal tersebut, BPOM meningatkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
ASI Booster Alami untuk Meningkatkan Produksi ASI
Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sekitar 75% ibu baru melahirkan mulai menyusui bayinya, namun banyak yang berhenti dalam beberapa bulan pertama karena kekhawatiran tentang produksi ASI yang tidak cukup.
Faktanya, sebagian besar ibu sebenarnya memiliki produksi ASI yang cukup.