JAKARTA-Portibinews: Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang sebelumnya menimbulkan polemik di masyarakat.
Kali ini, ia mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.
Sebelumnya, kebijakan serupa juga terjadi pada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akhirnya tidak diberlakukan.
Kembalinya Pengecer Elpiji 3 Kg
Keputusan untuk mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg pertama kali diumumkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, ia menyatakan bahwa setelah berkomunikasi dengan Presiden, Prabowo menginstruksikan Kementerian ESDM agar pengecer dapat kembali beroperasi seperti biasa.
Namun, secara bertahap, mereka akan dikonversi menjadi subpangkalan resmi.
"Presiden telah mengarahkan ESDM agar pengecer diaktifkan kembali dan dapat berjualan seperti sebelumnya. Seiring waktu, mereka akan dijadikan sub dari pangkalan resmi," ujar Dasco, Selasa 4 Februari 2025.
Pembatalan Kenaikan PPN
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dibatalkan setelah menuai protes dari masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN direncanakan diberlakukan bertahap.
Namun, ketika pemerintah mengumumkan bahwa beberapa kebutuhan pokok seperti beras premium masuk dalam kategori barang mewah yang dikenai pajak lebih tinggi, masyarakat bereaksi keras.