JAKARTA-Portibinews: Sedang hangat diperbincangkan publik terkait musisi kenamaan Indonesia, Virgiawan Listanto atau akrab disapa Iwan Fals melakukan pemeriksaan di kantor Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 3 Februari 2025.
Saat itu, Iwan Fals didampingi sang istri, Rosana Listanto dan Kuasa Hukumnya, Adhika.
Dalam wawancaranya bersama awak media di lokasi, Iwan Fals mengaku kedatangannya itu untuk bertemu dengan penyidik terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi Orang Indonesia (OI).
"Kedatangan saya memenuhi panggilan polisi," tegas Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2025.
Di sisi lain, kasus pencemaran nama baik Iwan Fals yang diduga dilakukan ke organisasi OI itu sebelumnya telah dilaporkan sang musisi sejak tahun 2021.
Bagi yang belum tahu, organisasi OI atau singkatan dari 'Orang Indonesia' adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.
Sebelumnya, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial (KS) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021.
Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Baca Juga: Belalang akan Jadi Salah Satu Menu Alternatif dalam Makan Bergizi Gratis, Amankah Dikonsumsi Anak?
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lantas, siapakah sosok berinisial KS yang dilaporkan Iwan Fals dan istrinya terkait dugaan pencemaran nama baik ormas OI? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Profil Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi
Sosok inisial KS itu diduga bernama lengkap Kamaruddin Simanjuntak, seorang pengacara yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus Ferdy Sambo cs.