JAKARTA-Portibinews: Aliansi Pemuda Sumatera Utara dan Maluku Utara (AP Sumut-Malut) berujuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait dugan korupsi dengan istilah 'Blok Medan' yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution Istrinya Kahiyang Ayu.
Mereka meminta KPK segera menangkap Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu karena kasus IUP tambang nikel di Maluku Utara, sebagai komitmen KPK menjadi Lembaga yang independen dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dibanjiri Apresiasi dari Tim Evaluasi Itjen Kemendagri
"Meminta KPK menindaklanjuti semua laporan "Blok Medan" salah satunya laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), 23 Oktober 2024," kata Pimpinan Aksi Wulan Rygyar Nainggolan, di Gedung KPK, Jumat (17/1).
Wulan mengatakan, dalam fakta persidangan, istilah Blok Medan kerap digunakan dalam kasus (IUP) di Maluku Utara yang mengisyaratkan nama Bobby Nasution dan Kahiyang.
"Selain itu dalam catatan atas nama Samuel Nababan, tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Dan bagi kami proses hukum harus benar adil dan berlaku bagi siapapun," sebutnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dibanjiri Apresiasi dari Tim Evaluasi Itjen Kemendagri
"Maka demi penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini maka kami meminta dan menuntut KPK. Kami meminta KPK segera tangkap Samuel Nababan yang diduga mengetahui perihal keterlibatan Bobby dalam bisnis tambang "Blok Medan" di Maluku Utara," sambungnya.
Istilah Blok Medan ini mencuat setelah nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution terseret dalam dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024, muncul istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP).
Isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP yang diduga terkait dengan usaha milik Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan suaminya, Bobby Nasution.