nasional

Menyoal Iring-iringan Mobil RI-36 , Pejabat di Eropa Ini Justru Dilarang Punya Mobil Dinas

Senin, 13 Januari 2025 | 19:45 WIB
Foto: Iring iringan mobil R 36 (Rilis)

"Pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," tegasnya.

Baca Juga: Patrick Kluivert Salah Satu Calon Pelatih Timnas, Ini Kata Erick Thohir

Kasus iring-iringan mobil dinas milik Raffi Ahmad itu pun akhirnya membuat publik risau karena tindakan sang anggota Patwal yang dinilai tidak sopan.

Gestur arogan sang anggota Patwal itu pun bahkan mendapatkan sorotan khusus dari pihak kepolisian setempat seraya mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat.

Polda Metro Jaya: Anggota Patwal RI-36 Telah Ditegur

Dalam kesempatan berbeda, Brigadir DK selaku Patwal RI-36 memberikan klarifikasi usai video viral yang membuat publik menilainya arogan saat mengawal mobil dinas milik Raffi Ahmad.

Klarifikasi Patwal RI 36 itu disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai memeriksa Brigadir DK pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengklaim pihaknya sudah memanggil patwal Brigadir DK usai viral dan mendapatkan kecaman netizen. 

Baca Juga: Gerak Cepat, Anggota Koramil Kobalima Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Argo menuturkan pihaknya sudah memberikan sanksi berupa teguran itu kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat Indonesia.

"Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Di sisi lain, Argo juga mengucapkan permintaan maaf mewakili pihaknya terkait gestur Patwal RI-36 yang tidak layak atau disebut arogan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya," tandasnya.

Berkaca dari hal itu, terdapat kebijakan yang berbanding terbalik antara pejabat negara Indonesia dengan Swedia.

Negara di Eropa itu justru melarang para pejabat pemerintahannya memiliki mobil dinas, yang memiliki hak istimewa itu hanyalah sang perdana menteri.

Halaman:

Tags

Terkini