Medan-Portibinews: Pasca Putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 yang memenangkan ratusan Guru Honorer Langkat melawan Bupati Langkat. Maka pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan Hasil CAT BKN.
Atas putusan PTUN Medan Tergugat/Bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 08 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Pasca proses banding, akhirnya pada 10 Januari 2025, Majelis Hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
Baca Juga: BPKA Aceh Mengungkapkan, Jumlah Pemilik Kendaraan Bermotor Yang Membayar Pajak Sekitar 40 Persen
1. Menerima permohonan banding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi;
2. Menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat dan Pembanding/semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan Majelis Hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM.
Baca Juga: Seorang Pengunjung Plaza Medan Fair Ditemukan Tewas ditoliet Bioskop Cinepolis
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan melalui Direkturnya Irvan Saputra SH MH dan Para Guru Honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan Putusan PTTUN Medan guna memberikan Keadilan dan kepastian hukum terhadap Ratusan Guru Honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan.
Penulis: boy prasetya