JAKARTA-Portibinews: Selama ini stigma buruk terkait keberadaan Spa menjadi dilema bagi pemiliknya. Kini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh 22 Pemohon ke MK. Para Pemohon itu menggugat Pasal 55 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa masuk dalam kategori jasa hiburan.
Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 55 tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Dalam Pasal 55 UU HKPD dijelaskan bahwa spa termasuk jasa hiburan seperti diskotek, kelab malam, dan bar.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (3/1).
Baca Juga: Bobby Nasution: Salah Satu Penyebab Tingginya Pengguna Narkoba Adalah Kurangnya Fasilitas Olahraga
“Menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai 'bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional',” lanjut putusan MK.
Pemohon merasa dirugikan dengan stigma negatif karena spa dikategorikan dengan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pengklasifikasian spa dalam Pasal 55 UU HKPD itu tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai pelayanan jasa kesehatan tradisional sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut atas penggunaan jasa layanan tradisional dimaksud.
Baca Juga: Terkait Video Viral Oknum TNI Bekingi Debt Collector, ini Kata Kapendam I/BB
“Oleh karenanya, frasa 'dan mandi uap/spa' dalam norma Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujarnya.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan