nasional

Kurun Waktu 2024, Polda Sumut pecat 23 Anggota Polisi Terbukti Melakukan Pelanggaran

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:33 WIB
Foto: Kantor Polda Sumut (Facebook )

 

MEDAN-Portibinews: Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terlibat berbagai pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan sebanyak 23 personel telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.

“Langkah ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam menindak personel yang bermasalah dan melanggar SOP dalam melaksanakan tugasnya,” katanya saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Tribrata Mapoldasu, Jumat (27/12).

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Diduga Terseret Kisruh Pinjaman Uang, Simak Kronologi hingga Klarifikasinya

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menerangkan personel yang dipecat itu tercatat dari beberapa polres di antaranya Polrestabes Medan, Polres Nias, Polres Simalungun.

Kemudian, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polres Serdangbedagai, Polres Pakpak Bharat, SPN Polda Sumut, Yanma Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu.

“Anggota yang dipecat ini terlibat beberapa kasus yang bervariatif yakni meninggalkan dinas atau kesatuan, narkoba serta lainnya,” terangnya pemecatan dilakukan setelah menjalani berbagai prosedur atau sidang kode etik.

Baca Juga: Kementrian Kesehatan RI: Sekitar 80 persen akses air minum di Indonesia belum layak dikonsumsi

Bambang menambahkan, Propam Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap personel-personel sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Tags

Terkini