nasional

Akhirnya Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyekapan Ibu dan Anak di Bangka

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:08 WIB
Foto: Polres Bangka amankan korban penyekapan ibu dan anak di Bangka (Instagram wnet)

BANGKA-Portibinews: Kepolisian Resor Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Kepala polres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan dua orang yang ditahan tersebut berasal dari manajemen perusahaan berinisial Y dan GM.

“Tersangka pertama adalah GM. Setelah kita kembangkan penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, malam ini pimpinan GM berinisial Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan,” ujar Toni, Sabtu Malam, 7 Desember 2024.

Baca Juga: Pada Mediapreneur Talks di Palembang, Promedia Diskusi dengan Insan Pers hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!

Kedua tersangka itu dijerat menggungakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban,” kata Toni.

Penyekapan itu berawal dari dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang diduga dilakukan suami korban.

Utusan perusahaan mendatangi rumah korban untuk mencari suaminya. Karena tidak ketemu saat dicari, istri dan anaknya dibawa ke perusahaan.

Baca Juga: Inilah 4 Tim yang Masih Punya Harapan untuk Lolos ke Semifinal

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo mengatakan akan memberi jaminan keadilan bagi korban.

“Kami akan proses sampai berkas dikirim ke kejaksaan,” katanya.

Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mengecek kondisi kesehatan korban dan anaknya.

Korban penyekapan adalah Nadya dan bayinya yang berusia satu tahun du bulan.

Nadya mengatakan penyekapan tersebut dilakukan manajemen perusahaan setelah suaminya yang berprofesi sebagai sopir perusahaan dituduh mencuri solar.

Halaman:

Tags

Terkini