JAKARTA-Portibinews: Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5%. Ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, agar upah minimum naik 6% saja.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%," kata Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," tuturnya.
Baca Juga: Polres Tanah Karo Bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi Korban Longsor Desa Semangat Gunung
Sebelum menyampaikan kenaikan upah ini, Prabowo baru saja menemui perwakilan elemen buruh. Dia menyampaikan program pemerintahannya harus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Prabowo juga mendukung peningkatan kesejahteraan kaum buruh. Dengan meningkatnya kesejahteraan buruh, daya beli buruh juga akan terangkat dan ekonomi akan dapat terdongkrak.
Baca Juga: Gerak Cepat, Yonko 469 Kopasgat Bantu Masyarakat yang Terkena Banjir di Medan Dan Deli Serdang
"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata.
Penulis: herizal